Menurut Eva, fungsi Komisi Kejaksaan harus diperkuat agar pengawasan para jaksa bisa lebih efektif. Namun itu masih perdebatan dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan di Komisi Hukum DPR.
"Ditangkapnya Kejari Praya membuka maa kita bahwa peran Komjak masih dibutuhkan. Tidak cukup Jamwas. Yang pertama dari sisi pendanaan. Harusnya Komjak mandiri dan tidak mengekor ke Kejagung. Kedua dari sisi akses harus bisa kerjasama engan Jamwas," kata Eva Kusuma Sundari ketika dihubungi KBR68H.
Anggota Panja revisi RUU Kejaksaan Eva Kusuma Sundari menambahkan, penguatan fungsi Komisi Kejaksaan dalam revisi RUU Kejaksaan saat ini terkendala persetujuan DPR. Sebab sejumlah fraksi DPR justru ingin Komisi Kejaksaan dibubarkan.
Hari ini (15/12) KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Muhamad Subri. Subri tertangkap tangan menerima suap dari seorang pengusaha yang bernama Lusita Ani Razak.
Editor: Anto Sidharta