KBR68H,Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia meminta nota kerjasama antara dokter dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) direvisi. Ketua IDI, Zaenal Abidin menilai nota kerjasama tersebut tidak adil bagi dokter-dokter. Kata dia, lembaganya akan membuat nota kerjasama revisi untuk dijadikan acuan dokter-dokter di daerah dalam menandatangani nota kerjasama dengan BPJS.
“Jangan semua risiko itu dibebankan kepada dokter, tidak bisa begitu. Apalagi malpraktik. Seolah-olah pemberi kerja atau yang mempekerjakan dokter tidak mau tanggung jawab. Pemberi kerja dan yang mempekerjakan juga harus bertanggung jawab. Jadi MOU atau kontrak kerja itu tidak boleh mengesampingkan hukum, yaitu kesetaraan orang yang berkontrak,” ujar Zaenal Abidin kepada KBR68H.
Zaenal Abidin menambahkan beberapa poin revisi yang diminta di antaranya, kesetaraan kerjasama dan organisasi tunggal dokter. Selain itu, menurutnya, pengurus IDI Daerah juga akan mendampingi dokter-dokter saat penandatanganan nota kerjasama. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya perlindungan kepada dokter-dokter di daerah agar tidak menurut saja saat menandatangani nota kerjasama dengan BPJS.
Mulai Januari tahun depan BPJS mulai diberlakukan, namun IDI menilai beberapa poin di dalam nota kerjasama justru memberatkan dokter. Poin tersebut di antara tidak mencantumkan hak dokter.
Editor: Antonius Eko