Bagikan:

Hindari Gratifikasi, Pemerintah Rancang Peraturan untuk Penghulu

Kementerian Agama bakal membentuk tim pengendali gratifikasi biaya pencatatan nikah. Tim ini kelak akan disebar ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.

NASIONAL

Rabu, 18 Des 2013 19:55 WIB

Hindari Gratifikasi, Pemerintah Rancang Peraturan untuk Penghulu

Gratifikasi, Pemerintah, Penghulu

KBR68H, Jakarta - Kementerian Agama bakal membentuk tim pengendali gratifikasi biaya pencatatan nikah. Tim ini kelak akan disebar ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.

Inspektur Jendral Kementerian Agama, Muhammad Jasin mengatakan, pembentukan tim ini untuk menangani gratifikasi biaya nikah, sebelum regulasi baru yang mengatur tentang biaya operasional penghulu disahkan.

Kata dia, para penghulu yang menerima gratifikasi diharapkan menyerahkan uang pemberian yang diterima dari pihak pengantin kepada tim ini di daerahnya masing-masing.

"Jadi bisa saja dikumpulkan (uang hasil gratifikasi), tidak person per person yang melaporkan (ke KPK) tapi pengendali gratifikasi yang akan melaporkan ke KPK setelah mengakumulasikan para KUA yang melaksanakan (pengumpulan gratifikasi) jika mereka menerima sesuatu seperti itu. Pengendali gratifikasi nanti segera akan kita bentuk untuk masa tunggu ini," jelasnya dalam jumpa pers di KPK, Rabu (18/12)

Irjen Kemenag, Muhammad Jasin menambahkan, pemberian yang masuk kategori gratifikasi adalah uang yang diterima di luar biaya resmi pencatatan nikah yaitu Rp 30 ribu.

Biaya Operasional Masuk APBN


Sementara itu, Pemerintah berencana memasukkan anggaran biaya operasional pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rencana ini adalah hasil kesepakatan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam rapat pencegahan gratifikasi pencatatan sipil pernikahan dengan KPK, Rabu ini (18/12).

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan langkah awal yang akan dilakukan terkait upaya ini adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang administrasi pencatatan nikah.

"Biaya operasional pencatatan nikah di luar kantor dan atau di luar jam kerja, menikah kan biasanya Sabtu Minggu atau hari libur. Itu akan dibebankan pada APBN, melalui PNBP. Ini artinya tidak boleh menerima lagi dari pihak yang menikahkan kecuali biaya yang resmi. Yang kedua perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 beserta peraturan yang terkait paling lambat akhir bulan Januari 2014," jelasnya dalam jumpa pers di KPK, Rabu (18/17).

Giri Suprapdiono menambahkan, tidak adanya anggaran khusus untuk biaya operasional petugas KUA kerap dijadikan alasan penghulu untuk menerima bahkan mematok tarif tertentu untuk biaya pernikahan. Sehingga sudah sepantasnya biaya operasional tersebut dibuatkan anggaran khusus untuk mencegah gratifikasi. Selain itu, kata dia, pasangan pengantin yang tidak mampu juga tidak akan dibebankan biaya nikah dalam peraturan anyar tersebut.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending