KBR68H, Jakarta - Bekas Pegawai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Antonius Widijantono mengatakan, Djodi terbukti menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Pengacara Mario Cornelio Bernardo untuk pengurusan kasus penipuan yang melibatkan Hutomo Ongowarsito. Kasus penipuan tersebut sudah dalam tingkat kasasi dan sedang ditangani Mahkamah Agung.
"Menyatakan terdakwa Djodi Supratman terbuti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100. Apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan empat bulan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan sampai ada kekuatan hukum yang tetap," ujar Antonius di Jakarta, Senin (16/12).
Sementara itu, terdakwa Djodi Supratman meminta nama-nama yang telah diungkap dalam persidangan agar segera disidangkan. Pada Juni lalu, Djodi Supratman ditangkap KPK di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan 100 ribu Rupiah.
Editor: Anto Sidharta
Hakim Tipikor Vonis 2 Tahun Penjara Bekas Staf MA
Bekas Pegawai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

NASIONAL
Senin, 16 Des 2013 20:37 WIB


Hakim Tipikor, 2 Tahun Penjara, Bekas Staf MA, Djodi Supratman
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai