KBR68H, Jakarta - Pengadilan Malaysia menyetujui permohanan Wilfrida Soik untuk mendatangkan kembali tujuh saksi kunci guna memberikan keterangan dalam persidangan Januari mendatang. Wilfrida merupakan TKW asal NTT yang didakwa membunuh majikannya 2010 lalu. Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia Dino Wahyudin mengatakan, selain menyetujui permohonan tersebut, hakim Malaysia juga memberikan waktu selama 10 hari kepada Wilfirida untuk melengkapi rangkaian tes kejiwaannya. Pasalnya, salah satu rangkaian tes kesehatan tersebut mewajibkan tim dokter untuk memeriksa latar berlakang keluarga dan lingkungan tempat tinggal Wilfrida di NTT.
“Itu akan dimintakan kembali keterangannya untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Dua poin ini dikabulkan oleh hakim. Sidang dilanjutkan kembali pada 12 Januari untuk melaporkan pemeriksaan kejiwaaan dan pemeriksaan tujuh saksi itu,” kata Dino saat dihubungi KBR68H.
Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia Dino Wahyudin menambahkan, sidang pembelaan Wilfirida Soik bakal digelar pada pertengahan Januari nanti. Bulan lalu, pengadilan Malaysia mempertimbangkan hasil tes tulang dan giginya. Hasil tersebut membuktikan kalau Wilfrida masih di bawah umur saat membunuh majikannya. Dalam pembelaan, Wilfrida menyatakan terpaksa membunuh untuk membela diri.
Hakim Setujui Pemanggilan Kembali Saksi Kunci Untuk Wilfrida
KBR68H, Jakarta - Pengadilan Malaysia menyetujui permohanan Wilfrida Soik untuk mendatangkan kembali tujuh saksi kunci guna memberikan keterangan dalam persidangan Januari mendatang.

NASIONAL
Minggu, 29 Des 2013 14:24 WIB


Wilfrida, Tes Kejiwaan, TKI, Malaysia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai