KBR68H, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap masyarakat sipil mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi. Anggota Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari
beralasan, pihaknya tidak bisa mengajukan judicial review atas UU
tersebut. Namun, Fraksi PDI Perjuangan akan berupaya merevisi UU MK pada Prolegnas 2014 mendatang.
"Tapi kan, PDIP tetap tidak setuju dengan beberapa poin, empat poin lah
paling tidak. Dan yang bisa dilakukan kesempatan satu-satunya untuk
mengubah itu adalah revisi UU MK yang isinya adalah Perppu ini di
prolegnas yang akan datang. Soalnya, kalau kita judicial review, kita
tidak punya legal standing, kecuali ada sipil yang melihat ini
inkonstitusional," tegas Eva Kusuma Sundari kepada KBR68H, Kamis
(19/12).
Perppu MK ini disahkan DPR hari ini. Perppu itu
mengatur tata cara pemilihan Hakim MK dan pengawasan Hakim Konstitusi.
Penerbitan Perppu ini digagas pemerintahan SBY. Tujuannya untuk
mengembalikan citra MK pasca penangkapan bekas Ketua MK Akil Mochtar
yang menerima suap perkara pilkada di Lebak Banten. Perppu itu ditolak
oleh partai oposisisi seperti PDI-P, Gerindra, dan Hanura. (Baca: Akhirnya, DPR Setujui Perppu MK)
Editor: Damar Fery Ardiyan