KBR68H, Jakarta - Empat Kementerian hari ini menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang kampanye antikorupsi yang disaksikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Keempat Kementerian tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN RB. Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring mengatakan isi dari SKB tersebut diantaranya adalah mengkampanyekan anti korupsi.
"Membuat aksi-aksi bersama, yaitu sosialisasi pendidikan budaya anti korupsi untuk pemerintah provinsi, dua kampanye anti korupsi oleh satuan kerja hubungan masyarakat, dan atau satuan kerja bidang komunikasi dan informatika di lingkungan pemerintah daerah yang dijadikan pilot project. Ketiga pendidikan dan pelatihan training of trainers kampanye anti korupsi untuk humas di kementerian/lembaga non kementerian serta dinas kom info ditingkat humas dan provinsi," ujar Tifatul di kantornya
Menteri Kemenkoninfo Tifatul Sembiring menambahkan SKB ini perlu untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan kampanye anti korupsi. Kata dia berhasil tidaknya pencegahan dan pemberantasaan korupsi di Indonesia bergantung pada pencapaian dan pelaksanaan aksi-aksi pencegahan korupsi.
Editor: Doddy Rosadi