KBR68H, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus korupsi proyek PLTU tarahan Lampung, Emir Moeis.
Sebelumnya kuasa hukum Emir mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa yang dianggap tidak relevan. Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji dalam pembacaan putusan sela mengatakan eksepsi yang diajukan sudah memasuki materi perkara sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan. Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi lainnya.
"Keberatan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ini, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir perkara ini. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim," ujar hakim Matheus saat membacakan putusan sela di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12).
Terkait putusan ini, tim kuasa hukum Emir Moeis menyatakan siap melanjutkan persidangan rencananya akan dilanjutkan pada 6 Januari mendatang.
Namun Emir meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi yang bisa menjelaskan kasus ini, termasuk 2 warga Amerika Serikat yaitu Wakil Direktur PT Alstom Power, David Gerald rothschild dan Pirooz Sarafi dari PT Pasific Resources. Kedua perusahaan ini adalah perusahaan pemenang tender untuk proyek PLTU Tarahan Lampung tahun 2004.
Editor: Doddy Rosadi
Eksepsi Emir Moeis Ditolak
KBR68H, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus korupsi proyek PLTU tarahan Lampung, Emir Moeis.

NASIONAL
Kamis, 19 Des 2013 13:51 WIB


eksepsi, emir moeis, ditolak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai