KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum DPR menilai proses seleksi calon anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi terlalu agresif. Pasalnya, hingga kini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi tahun 2013 belum disahkan DPR. Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari mengatakan, DPR hingga kini belum mengambil sikap terkait dengan Perppu tersebut. Kata dia, Perppu yang diajukan tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh DPR.
"Artinya gini, itukan masih Perppu. Perppu itu berlaku ketika DPR menolak atau menyetujui. Kalau tidak bersikap dalam 30 hari akan berlaku. Ini belum 30 hari. Jadi, aku melihatnya mereka antisipasi dan PD (Percaya diri-red) untuk bikin itu. Tapi, kalau dari ngobrol-ngobrol kita di internal, kecenderungannya ditolak," tegas Eva Kusuma Sundari kepada KBR68H, Sabtu (30/11).
Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari menambahkan, pembentukan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sebaiknya ditunda, dan dilakukan setelah ada revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Selain itu, tingkat kepentingan pembentukan Dewan Etik MK saat ini dinilai sudah tidak ada. Kata dia, pekan depan pembahasan tentang Perppu tersebut akan dibahas lagi oleh DPR. Sebelumnya, sebanyak 7 fraksi menolak keberadaan Perppu tentang MK yang diterbitkan oleh KemenkumHAM, pasca tertangkapnya bekas Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK. Partai itu antara lain, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
DPR: Soal Dewan Etik, MK Terlalu Agresif!
KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum DPR menilai proses seleksi calon anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi terlalu agresif.

NASIONAL
Minggu, 01 Des 2013 10:25 WIB


Mahkamah Konstitusi, DPR, Perppu, Dewan Etik MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai