Bagikan:

DPR Panggil BI Soal Penambahan Modal Bank Mutiara

KBR68H, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera meminta penjelasan Bank Indonesia terkait penambahan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen.

NASIONAL

Minggu, 22 Des 2013 22:14 WIB

DPR Panggil BI Soal Penambahan Modal Bank Mutiara

DPR panggil, bank mutiara, modal bank mutiara, rasio kecukupan modal

KBR68H, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera meminta penjelasan Bank Indonesia terkait penambahan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen. Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Demokrat, Achsanul Qosasi mengatakan, penjelasan BI ini penting untuk mengonfirmasi alasan penambahan modal sebesar Rp1,5 triliun kepada Bank Mutiara. Kata dia, DPR juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah BI memberikan penjelasan kepada DPR.

"Nanti DPR ini akan meminta penjelasan kepada Bank Indonesia sebagai pengawas dan otoritas perbankan. Makanya nantinya pada masa sidang Komisi XI akan meminta penjelasan kepada BI terkait hal ini. LPS juga akan dipanggil? Ya nanti setelah kita ketahui hasil dari BI," ujar Achsanul saat dihubungi KBR68H,minggu(22/12/2013)

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim penambahan modal sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT Bank Mutiara sesuai peraturan baru Bank Indonesia. BI mewajibkan agar rasio kecukupan modal (cash adequancy ratio - CAR) perbankan sebesar 14 persen. Sedangkan CAR Bank Mutiara saat ini tidak lebih dari 8 persen.
Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Sugiyono menilai suntikan modal tambahan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Mutiara wajar. Pasalnya, LPS selaku pemilik wajib menyelamatkan Bank Mutiara agar tetap sehat. Terlebih, bila kondisi bank tersebut dapat berefek domino. Namun dia juga maklum bila ada pihak yang mempertanyakan penggelontoran dana itu.

"Hal tersebut sudah sering terjadi bukan hanya saat kasus bank century. Persoalannya adakah dimensi hukum bisnis di luar masalah ekonomi? apakah terjadi moral hazard untuk memainkan kewenangan? itu harus dibuktikan. Apakah ada korupsi atau tidak," kata Sugiyono ketika dihubungi KBR68H

Sebelumnya, atas permintaan Bank Indonesia, LPS memberikan modal tambahan kepada bekas bank Century sebesar Rp1,5 triliun. LPS berdalih pemberian dana itu sesuai peraturan baru Bank Indonesia. BI mewajibkan agar rasio kecukupan modal (cash adequancy ratio - CAR) perbankan sebesar 14 persen. Saat ini menurut LPS, kecukupan modal Bank Mutiara tidak lebih dari 8 persen. Namun, beberapa anggota DPR mewaspadai adanya penyimpangan dari aliran dana tersebut.


Editor: Fuad Bakhtiar

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending