Bagikan:

DPR Bentuk Tim Perumus Hakim Konstitusi

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Rabu, 25 Des 2013 08:46 WIB

Author

Bambang Hari

DPR Bentuk Tim Perumus Hakim Konstitusi

hakim konstitusi, tim perumus, DPR

KBR68H, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat akan membentuk tim perumus Hakim Konstitusi usai masa reses, Januari mendatang. Anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat mengatakan, tim ini harus segera dibentuk lantaran kebutuhan hakim MK semakin mendesak pascapenangkapan bekas Ketua MK, Akil Mochtar terkait korupsi pemilukada serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pengangkatan Maria Farida dan Patrialis Akbar sebagai hakim MK.

“Masa reses ini kan berakhir pada Januari. Nanti proses seleksinya itu di panel ahli. Jadi DPR harus memberikan beberapa nama untuk mengikuti fit and proper test di panel ahli. Nah panel ahlinya itu harus secepatnya dibentuk,” ujarnya ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon, Selasa (12/24).

Ia menambahkan, kurangnya hakim di Mahkamah Konstitusi saat ini menjadikan lembaga tersebut tidak bisa menjalankan tugasnya. Padahal, ia meyakini keberadaan Mahkamah Konstitusi akan sangat dibutuhkan selepas pemilihan umum 2014 mendatang. Sebelumnya PTUN Jakarta membatalkan Patrialis Akbar menjadi hakim MK. Pengangkatan Patrialis Akbar menjadi hakim MK dinilai melanggar aturan tentang perekrutan secara transparan.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending