KBR68H, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat akan membentuk tim perumus Hakim Konstitusi usai masa reses, Januari mendatang. Anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat mengatakan, tim ini harus segera dibentuk lantaran kebutuhan hakim MK semakin mendesak pascapenangkapan bekas Ketua MK, Akil Mochtar terkait korupsi pemilukada serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pengangkatan Maria Farida dan Patrialis Akbar sebagai hakim MK.
“Masa reses ini kan berakhir pada Januari. Nanti proses seleksinya itu di panel ahli. Jadi DPR harus memberikan beberapa nama untuk mengikuti fit and proper test di panel ahli. Nah panel ahlinya itu harus secepatnya dibentuk,” ujarnya ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon, Selasa (12/24).
Ia menambahkan, kurangnya hakim di Mahkamah Konstitusi saat ini menjadikan lembaga tersebut tidak bisa menjalankan tugasnya. Padahal, ia meyakini keberadaan Mahkamah Konstitusi akan sangat dibutuhkan selepas pemilihan umum 2014 mendatang. Sebelumnya PTUN Jakarta membatalkan Patrialis Akbar menjadi hakim MK. Pengangkatan Patrialis Akbar menjadi hakim MK dinilai melanggar aturan tentang perekrutan secara transparan.
Editor: Doddy Rosadi
DPR Bentuk Tim Perumus Hakim Konstitusi
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Rabu, 25 Des 2013 08:46 WIB


hakim konstitusi, tim perumus, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai