KBR68H,Jakarta - LSM buruh Migrant Care menyesalkan persidangan kasus buruh Wilfrida Soik di Malaysia tidak didampingi penerjemah bahasa. Direktur LSM buruh Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan, Wilfrida berhak mendapatkan bantuan penerjemah untuk dapat mengikuti dan memahami secara jelas persidangan. Ia khawatir Wilfrida tidak dapat memberikan keterangan dengan benar sesuai pemahamannya tanpa penerjemah.
"Sejak awal Wilfrida itu diketahui dia fasih dalam bahasa Ibu dimana dia besar. Tapi tidak menguasai bahasa Indonesia, bahasa Melayu apalagi Bahasa Inggris. Jadi sangat penting memastikan dia menguasai jalannya persidangan."ujar Anis.
Anis menambahkan Migrant Care akan mendesak kembali pemerintah untuk memastikan agar memberikan penerjemah dalam persidangan berikutnya. Hari ini persidangan kasus Wilfrida tengah menghadirkan saksi di antaranya anak korban, suami korban dan agen perekrut Wilfrida. Selanjutnya, persidangan akan dilakukan secara maraton yaitu pada tanggal 12, 19, 27 dan 30 Januari 2014
Editor: Taufik Wijaya