Bagikan:

Buru Eddy Tansil di Cina, Kejagung Disarankan Sewa Detektif Swasta

KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung disarankan menyewa detektif swasta untuk memburu buronan koruptor Eddy Tansil di Cina

NASIONAL

Rabu, 25 Des 2013 19:50 WIB

Author

Bambang Hari

Buru Eddy Tansil di Cina, Kejagung Disarankan Sewa Detektif Swasta

Buru Eddy Tansil di Cina, Kejagung Disarankan Sewa Detektif Swasta

KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung disarankan menyewa detektif swasta untuk memburu buronan koruptor Eddy Tansil di Cina. Pengamat Hukum Internasional, Hikmahanto Juwono beralasan, Cina memiliki wilayah yang sangat luas dan banyak daerah-daerah terpencil. Sehingga, kata dia, butuh waktu lama untuk menemukan buronan sekelas Eddy Tansil. Langkah ini perlu dilakukan sambil menunggu upaya ekstradisi buronan koruptor kredit Bank Bapindo tersebut direspon pemerintah negeri bambu.

“Harus ada upaya di mana pemerintah bisa mendapatkan informasi mereka-mereka ini ada di mana? Satu-satunya jalan adalah dengan menyewa detektif swasta. Orang-orang di Kejaksaan juga menurut saya takkan mungkin sanggup. Karena mereka kan tidak tahu Cina itu seperti apa. Dan kalau mereka melakukan proses hukum di sana juga itu sudah melanggar hukum di Cina. Tapi kalau kita menyewa detektif dari Cina atau detektif internasional yang punya jaringan di Cina, lalu dilokalisir ada di mana buronan ini, kemudian informasinya disampaikan ke Pemerintah RI, nanti Pemerintah RI berkoordinasi dengan Pemerintah Cina untuk melakukan penangkapan,” kata Hikmahanto ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon, Rabu (12/25).

Sebelumnya, Peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjalin diplomasi dengan Presiden Cina untuk mempercepat proses ekstradisi koruptor kredit Bank Bapindo, Eddy Tansil. (Baca: Ekstradisi Edy Tansil, SBY Bisa Jalin Diplomasi dengan Presiden Cina)

Buronan sejak 1996 ini terbukti menggelapkan uang sebesar sekira Rp 1,5 triliun yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group. Atas perbuatannya, ia dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eddy pun diputus hakim harus mengganti uang Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. Jaksa Agung Basrief Arief mengklaim, tim pemburu koruptor dan lembaga terkait masih terus berusaha memulangkan Edy dari tempat persembunyiannya di Cina. (Baca: Pemerintah Harus Gerak Cepat, Jangan Sampai Edy Tansil Hilang Lagi)

Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending