KBR68H, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengklaim telah menyelesaikan 75 kasus sengketa tanah sepanjang tahun ini. Dengan begitu, hanya tersisa 7 dari 82 kasus sengketa tanah. Kepala BPN Hendarman Supandji mengatakan, puluhan kasus tersebut diselesaikan dengan cara administrasi dan melalui proses pengadilan.
"Bagaimana penyelesaian 75 kasus itu, ada yang disebut penyelesaian K1, K1 itu kalau memang perkara itu ditangani yang belum diselesaikan oleh BPN K1 ada sebanyak 13 kasus, K2 apabila terjadi sengketa ada sertifikat yang salah secara administratif, K3 sebanyak 3 kasus yaitu kasus yang dimediasi dengan win-win solution, kemudian K4 ada 20 kasus win-win itu tidak mau selesai silahkan maju ke pengadilan, kemudian K5 sebayak 38 kasus yaitu yang bukan menjadi kewenangan BPN," kata Hendarman.
Hendarman Supandji menambahkan, BPN telah membentuk tim yang terdiri dari 14 orang untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan bermasalah. Diharapkan kasus sengkata tanah yang terkatung-katung bisa selesai akhir tahun ini.
Editor: Damar Fery Ardiyan