KBR68H, Jakarta - Badan Narkotika Nasional BNN menilai sanksi pidana bagi pecandu narkoba tidak efektif digunakan untuk menekan tingginya angka penggunaan narkoba di Indonesia. Juru bicara BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, para pecandu tersebut sebaiknya direhabilitasi, ketimbang dipenjara. Pasalnya, penjara dinilai bukan menjadi penyembuh bagi pecandu narkoba. Malah, kata dia, banyak pecandu yang menjadi bandar narkoba ketika keluar dari penjara.
"Kemudian program berikutnya adalah dekriminalisasi, jadi kalau program dekriminalisasi itu penyalah guna narkoba, apapun narkoba itu dilarang di Indonesia. Namun apabila tertangkap tangan dan diproses oleh hakim, penyidik, dan jaksa, kita berharap hakim itu sesuai undang-undang dapat memutus penjara dan rehabilitasi," jelas Sumirat kepada KBR68H, Sabtu (30/11).
Juru bicara BNN Sumirat Dwiyanto menambahkan, sanksi pecandu narkoba harus dibedakan dengan bandar atau produsen narkoba. Namun, meski rehabilitasi merupakan solusi yang terbaik, hingga kini proses tersebut belum banyak dilakukan. Karena, para pecandu kebanyakan juga divonis penjara oleh hakim saat sidang kasus narkoba.
BNN: Penjara bukan solusi bagi pecandu narkoba
KBR68H, Jakarta - Badan Narkotika Nasional BNN menilai sanksi pidana bagi pecandu narkoba tidak efektif digunakan untuk menekan tingginya angka penggunaan narkoba di Indonesia.

NASIONAL
Minggu, 01 Des 2013 10:32 WIB


BNN, Pecandu, Narkoba, Penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai