KBR68H, Jakarta – Bank Indonesia menyerahkan tugas pengaturan dan pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, mulai 1 Januari 2014, OJK mulai bekerja. Dia menambahkan, pihaknya telah membentuk tim persiapan pengalihan untuk mempersiapkan proses transisi pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari BI ke OJK.
“Secara umum semua kegiatan perizinan, peraturan, dan pengawasan perbankan itu sekarang beralih ke OJK dan semua kegiatan perizinan, peraturan, dan pengawasannya itu sama seperti yang dilakukan selama ini oleh Bank Indonesia dan bahkan bisa menjadi lebih baik lagi karena bisa terintegrasi dengan bidang-bidang keuangan non bank seperti pasar modal maupun lembaga keuangan non bank lainnya," ujarnya kepada wartawan di Gedung BI.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menambahkan, hal yang telah dilakukan oleh bank sentral dalam masa transisi diantaranya kompilasi daftar BI terkait dengan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial. Bank Indonesia juga sudah menyerahkan sekitar 1200-an karyawannya untuk dipekerjakan di OJK.
Editor: Doddy Rosadi
BI Serahkan Pengawasan Bank kepada OJK
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 31 Des 2013 15:37 WIB


Bank Indonesia, pengawasan perbankan, OJK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai