Bagikan:

Besok, Komisi Hukum DPR Bertemu KPK

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Minggu, 01 Des 2013 22:51 WIB

Author

Ade Irmansyah

Besok, Komisi Hukum DPR Bertemu KPK

KPK, DPR, Century, Hambalang

KBR68H, Jakarta – Komisi Hukum DPR menjadwalkan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok (2/12) di Senayan.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Al Muzammil Yusuf mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta informasi tentang perkembangan penanganan korupsi dana bantuan Bank Century dan skandal proyek Hambalang.

Selain kedua kasus besar tersebut, Komisi Hukum juga akan meminta informasi kasus-kasus lain yang tengah di tangani KPK.

“Membahas soal umum, tidak ada hal yang spesifik. Ini rapat kerja kan soal pengawasan. Apa saja akan kita tanyakan terkait kinerja KPK dan mungkin terkait kinerja Kejaksaan Agung juga. Tentu isu-isu aktual akan menjadi pertanyaan dari para anggota, seperti kasus Century, Hambalang dan lain-lain," ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi, Minggu (1/12).

Al Muzammil Yusuf menambahkan, pertemuan itu untuk mengetahui sejauh mana usaha KPK menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar. Kata dia, dalam pertemuan tersebut juga akan membahas mengenai kesulitan dan hambatani KPK saat menangani kasus korupsi.

Dalam kasus korupsi dana talangan Bank Century, negara diperkirakan rugi sekitar Rp6,7 triliun rupiah. KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan bekas pejabat negara yang dianggap mengetahui kasus itu, seperti bekas Gubernur Bank Indonesia Boediono yang kini menjabat waki presiden, bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla, bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah nama lain. KPK baru menetapkan dua orang bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriyah, menjadi tersangka. Namun baru Budi Mulya yang sudah ditahan KPK.

Sementara dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, pengusaha dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso serta petinggi perusahaan konstruksi PT Adhi Karya, Teuku Bagus. Sementara itu bekas pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar sudah lebih dulu disidang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. KPK juga tengah memeriksa istri Anas, Athiyyah Laila diperiksa untuk mendalami peran Mahfud Suroso dalam kasus tersebut.

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending