KBR68H, Batu – Kementerian hukum dan HAM akan mengevaluasi penerapan hukum yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia. Direktur Penguatan HAM dari Kementerian Hukum, Agus Rawan mengatakan belum semua penerapan hukum di Indonesia mendasarkan pada HAM.
Ini terlihat dari masih adanya ketimpangan dalam vonis hukuman pada terpidana. Di lingkup pemerintah daerah, setiap dinas dan lembaga setingkat lainnya juga harus selalu mendasarkan kinerjanya pada aspek hak asasi manusia. Contohnya, bila ada balita kurang gizi, maka Dinas Kesehatan wajib memberikan gizi tambahan.
“Kalau di sana ada tingkat kesehatan yang kurang, maka Dinas Kesehatan memberikan bantuan gizi. Kalau di sana ada anak yang sekolah kurang ndak ada biaya, maka sekarang ada pembebasan biaya. Seperti itu bukti dari rencana aksi dalam rangka mengembangkan anak itu," kata Agus Rawan, di Batu, Senin (9/12).
Direktur Penguatan HAM dari Kementerian Hukum dan HAM, Agus Rawan mengatakan selama lebih dari tiga tahun ini Kementerian Hukum sudah mewajibkan seluruh SKPD di Indonesia menerapkan 10 hak dasar manusia. Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional.
Editor: Doddy Rosadi
Belum Semua Penerapan Hukum di Indonesia Berdasarkan HAM
KBR68H, Batu

NASIONAL
Senin, 09 Des 2013 12:51 WIB


hukum, penerapan, ham
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai