KBR68H,Jakarta – Kementerian Dalam Negeri mengakui belum ada peraturan tentang perubahan status dari kelurahan menjadi desa. Perubahan status ini hendak dilakukan Pemerintah Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur terhadap 30-an kelurahan di sana.
Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa, Gatot Yandrianto mengatakan untuk melakukan peralihan itu harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Kata dia, pengalihan tersebut juga tidak bisa langsung diterapkan.
“Persyaratannya memang wilayahnya masih wilayah pemerintahan, tapi kan regulasinya apa yang dipakai? Regulasi tidak ada yang mengatur, memang UU Desa sudah disahkan tapi belum ada nomornya, belum bisa digunakan. Ketika dia menjadi desa ketentuannya, adalah Desa jadi Kepala Desanya dipilih,” ujar Gatot saat berbincang di Program Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya, Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Fernandes berencana mengalihkan status 30-an kelurahan menjadi desa. Ini karena 99 persen warga kelurahan tersebut adalah petani. Kata dia, rencana ini telah disiapkan sejak 1996 silam.
Editor: Antonius Eko