KBR68h, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut positif penerbitan paket kebijakan ekonomi terkait fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Kebijakan ini akan memudahkan proses pengawasan impor dan ekspor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono mengatakan, hampir 350 perusahaan bersedia mengikuti program KITE, yakni perusahaan yang mengimpor bahan baku atau bahan penolong untuk diproses dan hasilnya kemudian diekspor.
“Kita akan memberikan fasilitas yang bagus supaya perusahaan ini dapat betul-betul menjalankan ekspornya dengan baik. Tidak terganggu dengan proses administrasi yang tidak perlu. Administrasi apa yang akan kita perbaiki? Salah satunya adalah dengan menggunakan otomasi yakni bea cukai tak memeriksa dokumen tebal tapi cukup berkoordinasi dengan perusahaan KITE nya. Perusahaan ini punya program aplikasi yang sudah compatibel dengan bea dan cukai,” jelas Agung Kuswandono.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan dua paket kebijakan ekonomi sebagai lanjutan paket kebijakan yang sudah dikeluarkan Agustus lalu. Kebijakan itu adalah kenaikan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor barang tertentu dari 2,5 persen menjadi 7, 5 persen. Kebijakan kedua adalah tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) ketika mengimpor dengan tujuan ekspor. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi impor dan menggenjot ekspor. (Baca: SBY: Perketat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa)
Editor: Damar Fery Ardiyan