KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengumumkan laporan penerimaan dana kampanye Pemilu yang dilakukan partai politik peserta pemilu. Pasalnya, belum semua partai politik melaporkan dana kampanyenya kepada KPU.
Komisoner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan dana kampanye masing-masing partai ada yang berasal dari badan usaha maupun perorangan.
"Ya, nanti kita akan umumkan misalnya partai A tidak menyerahkan tanggal sekian, terus partai B menyerahkan, kan publik bisa menilai. Ya, kan nanti salah satu sumbangan yang akan kita audit nantinya atau akan kita periksa oleh auditor independen itu adalah sumbangan kepada partai politik dan caleg anggota DPD. Jadi, si caleg itu pasti terintegrasi ke partai," ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Senin (30/12).
Komisoner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan saat ini KPU telah menyerahkan laporan pembahasan final mengenai daftar dana caleg kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam daftar laporan dana kampanye tersebut baru tercatat Partai Gerindra, Partai Demokrat, Golkar, dan PDI-Perjuangan. KPU mencatat dana kampanye terbesar dipegang oleh partai Gerindra sebesar Rp 144 miliar.
Editor: Anto Sidharta
Baru 4 Partai yang Serahkan Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengumumkan laporan penerimaan dana kampanye Pemilu yang dilakukan partai politik peserta pemilu. Pasalnya, belum semua partai politik melaporkan dana kampanyenya kepada KPU.

NASIONAL
Senin, 30 Des 2013 20:12 WIB


4 Partai, Dana Kampanye, KPU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai