KBR68H, Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur Banten Atut Chosiyah menyatakan kliennya siap ditahan KPK. Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma mengatakan, penahan bisa dilakukan bila berkas penyelidikan KPK sudah siap untuk disidangkan. Sukatma mengklaim, juga saat ini kliennya berada di Jakarta.
"Ya memang kalau sudah merupakan kebiasaan, ya, di KPK itu manakala itu berkas sudah lengkap sudah P21 istilahnya sudah mau dipersidangkan itu memang orangnya ditahan. jadi kenyataan kenyataan itu seandainya harus terjadi ya harus sudah siap. Dan Ibu tidak ada posisi pilihan pilihan lain selain menyiapkan perasaannya, menyiapkan kondisi fisiknya untuk apabila harus ditahan. (Posisi?) Ada di jakarta, istirahat dulu," kata Sukatma dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
KPK telah menetapkan Gubernur Banten Atut Choisiyah Chasan sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus itu, adik kandung Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardana dan bekas Ketua KPK Akil Mochtar menjadi tersangka. Chaeri memberikan uang sekitar Rp1 miliar kepada Akil Mochtar melalui seorang kurir.
Selain kasus suap sengketa Pilkada, Atut juga tersandung kasus Proyek Pengadaan Alat Kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun 2012. Kasus itu diperkirakan merugikan keuangan daerah senilai lebih Rp30,39 miliar. Atut juga dilaporkan karena diduga menyalah gunakan dana Hibah dan Bantuan Sosial tahun 2011.
Editor: Doddy Rosadi
Atut Siap Ditahan KPK
KBR68H, Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur Banten Atut Chosiyah menyatakan kliennya siap ditahan KPK.

NASIONAL
Rabu, 18 Des 2013 12:32 WIB


atut, korupsi, kpk, ditahan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai