Bagikan:

Atut Jadi Tersangka, Elektabilitas Golkar Mulai Terganggu

Partai Golkar mengklaim elektabilitas partainya mulai terganggu setelah KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.

NASIONAL

Selasa, 17 Des 2013 13:32 WIB

Atut Jadi Tersangka, Elektabilitas Golkar Mulai Terganggu

ratu atut, golkar, kpk, agung laksono, korupsi alat kesehatan

KBR68H, Jakarta - Partai Golkar mengklaim elektabilitas partainya mulai terganggu setelah KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi posisi Atut yang saat ini sebagai Wakil Bendahara Umum Golkar.


"Mungkin pada awal ada pengaruhnya. Tapi karena sikap Partai Golkar,dalam hal ini mengikuti prosedur hukum. Saya percaya masyarakat akan bisa menerimanya dengan baik. Tentu pada waktunya, sebab sekarang sudah tersangka, itu akan dibahas di tingkat DPP. Terutama dalam posisi sebagai kepengurusan. Kalau keanggotaan tidak diotak-atik," ujar Agung di Jakarta,Selasa (17/12).


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi banten. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan pengumuman resmi tentang ini akan disampaikan langsung Ketua KPK, Abraham Samad sekitar siang atau sore hari ini. Menurut Bambang, penetapan itu merupakan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan pekan lalu.


"Hari ini ada pengumuman RA (Ratu Atut) Dalam Kasus Alkes. Jadi itu lebih menarik," ungkapnya di Jakarta, Selasa (17/12) Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menambahkan, berkas administrasi dimulainya penyidikan (Sprindik) terkait kasus pengadaan Alkes juga sudah disiapkan. Sejumlah kasus bisa digunakan KPK untuk menjerat orang nomor satu provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah.


Kasus tersebut di antaranya Dana Hibah dan Bansos tahun 2011, Proyek Pengadaan Alat Kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun 2012 yang mengindikasikan merugikan keuangan daerah senilai lebih dari Rp30 miliar (web: Rp30,39 miliar) dan kasus pengadaan lahan di Kecamatan Pandeglang yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5,14 miliar.


Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending