KBR68H, Jakarta - Gubernur Banten, Atut Chosiyah bakal mengajukan penangguhan penahanan ke KPK.
Ini disampaikan kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya menyusul penahanan kliennya terkait dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten kemarin. Firman Wijaya mengatakan, pihaknya sedang mengkaji rencana tersebut. Firman menuding alasan penahanan KPK terhadap kliennya tidak jelas.
“Ya kita perlu mendalami lah alasan penahanan ini, kan bagi saya juga alasan penahanan ini masih menimbulkan pertanyaan, apa motivasinya secepat ini menahan? Apa motif lainnya, karena menurut saya secara motif hukum alasan yang disampaikan pimpinan KPK, apa mungkin seorang Gubernur melarikan diri, menurut saya itu tidak logis. Ya, sebenarnya kalau KPK menahan berdasarkan KUHAP, kan kalau menurut kami konstitusinya, kalau KUHAP itu dianggap sebagai undang-undang maka penangguhan penahanan juga akan kami ajukan, karena dasarnya juga KUHAP, KPK sebenarnya tidak boleh menolak itu!” tegas Firman Wijaya kepada KBR68H, Sabtu (21/12).
Rabu lalu orang nomor satu di Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dua hari kemudian KPK menahan tersangka Atut setelah pemeriksaan pertamanya sebegai tersanga di Gedung KPK Jumat kemarin. Kini Atut mendekam di Rutan Pondok Bambu bersama 15 tahanan lain di Paviliun Cendana Blok C13.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Atut Ajukan Penangguhan Penahanan
KBR68H, Jakarta - Gubernur Banten, Atut Chosiyah bakal mengajukan penangguhan penahanan ke KPK.

NASIONAL
Sabtu, 21 Des 2013 13:05 WIB


Atut Ajukan Penangguhan Penahanan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai