KBR68H, Jakarta - Tersangka suap sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Atut Chosiyah mengajukan permohonan pengalihan jenis tahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya meminta status tahanan kota. Sebab Atut masih aktif sebagai Gubernur Banten.
"Ide kami mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan ya sebagai alternatif. Itu kan perlu dipertimbangkan karena bagaimanapun beliau kan masih memiliki fungsi-fungsi yang harus dijalankan sebagai kepala daerah, Gubernur aktif. Kalaupun status penagguhan tidak bisa dikabulkan, dalam konteks pemerintahan daerah perlu dipikirkan soal tahanan kota. Statusnya tetap penahanan tapi dalam fungsi pemerintahan beliau bisa jalankan sampai batas waktu yang ditentukan Undang-Undang," ujarnya saat mendatangi gedung KPK, Jumat (27/12)
Sebelumnya, kuasa hukum Atut lain, Tubagus Sukatma menilai penahanan politisi Partai Golkar, Atut Chosiyah ini menyebabkan putaran roda pemerintahan Banten terganggu.
Editor: Damar Fery Ardiyan
Atut Ajukan Penahanan Kota ke KPK
KBR68H, Jakarta - Tersangka suap sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Atut Chosiyah mengajukan permohonan pengalihan jenis tahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

NASIONAL
Jumat, 27 Des 2013 22:54 WIB


Atut Ajukan Penahanan Kota ke KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai