Bagikan:

Atut Ajukan Penahanan Kota ke KPK

KBR68H, Jakarta - Tersangka suap sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Atut Chosiyah mengajukan permohonan pengalihan jenis tahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

NASIONAL

Jumat, 27 Des 2013 22:54 WIB

Atut Ajukan Penahanan Kota ke KPK

Atut Ajukan Penahanan Kota ke KPK

KBR68H, Jakarta - Tersangka suap sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Atut Chosiyah mengajukan permohonan pengalihan jenis tahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya meminta status tahanan kota. Sebab Atut masih aktif sebagai Gubernur Banten.

"Ide kami mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan ya sebagai alternatif. Itu kan perlu dipertimbangkan karena bagaimanapun beliau kan masih memiliki fungsi-fungsi yang harus dijalankan sebagai kepala daerah, Gubernur aktif. Kalaupun status penagguhan tidak bisa dikabulkan, dalam konteks pemerintahan daerah perlu dipikirkan soal tahanan kota. Statusnya tetap penahanan tapi dalam fungsi pemerintahan beliau bisa jalankan sampai batas waktu yang ditentukan Undang-Undang," ujarnya saat mendatangi gedung KPK, Jumat (27/12)

Sebelumnya, kuasa hukum Atut lain, Tubagus Sukatma menilai penahanan politisi Partai Golkar, Atut Chosiyah ini menyebabkan putaran roda pemerintahan Banten terganggu.

Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending