KBR68H, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera membuat peraturan pemasangan alat penguat sinyal atau repeater secara gratis di wilayah yang bersinyal buruk. Pemasangan itu dibebankan ke masing-masing operator.
Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Budi Setiawan mengatakan, semakin banyak jumlah pengguna telepon selular, semakin buruk sinyal yang tersedia. Maka itu perlu dipasang alat penguat sinyal di gedung. Ini juga untuk kenyamanan pelanggan.
“Mungkin semacam edaran menteri akan kita lakukan untuk operator ini memberikan layanan sampai ke sana. Itu luar biasa. Karena mereka hampir di setiap tempat bisa meminta itu, tapi kan operator harus survei dulu, benar atau tidak. Gangguan-gangguannya mungkin disingkirkan dulu, belum tentu harus memasang repeater,” Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Budi Setiawan, Rabu (18/12).
Budi Setiawan menambahkan, beberapa operator telekomunikasi sudah mengganti daerah yang memasang repeater ilegal dengan repeater resmi dari operator.
Repeater secara ilegal sendiri sebenarnya melawan hukum. Pelakunya dikenai pidana penjara enam bulan. Namun belum ada yang ditindak secara hukum. Hingga saat ini Kemkominfo sudah memukan banyak pemakai repeater ilegal di Jabodetabek, Medan, Surabaya, Medan, dan Denpasar.
Editor: Anto Sidharta
Asyik, Kemkominfo akan Pasang Alat Penguat Sinyal Ponsel
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera membuat peraturan pemasangan alat penguat sinyal atau repeater secara gratis di wilayah yang bersinyal buruk. Pemasangan itu dibebankan ke masing-masing operator.

NASIONAL
Rabu, 18 Des 2013 20:56 WIB


Asyik, Kemkominfo, Alat Penguat Sinyal, Ponsel
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai