KBR68H,Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meyakini masuknya investor asing tidak akan menggerogoti sumber daya alam negeri yang berhubungan hajat orang banyak, misalnya terkait kebutuhan ari minum.
Ketua Umum APINDO Sofjan Wanandi beralasan, penguasaan pengelolaan asing akan tetap dalam pengawasan pemerintah, sehingga dominasi investor asing tidak akan mengganggu kepentingan rakyat.
"Saya pikir tidak ya. Karena apa pun, tiap-tiap daerah menentukan harga dari minuman itu. Maka asing tidak bisa menentukan semaunya sendiri. Sebab itu harus ada patokannya, undang-undangnya harus menjelaskan. Seperti DKI dikelola asing, tetapi tetap pemerintah DKI yang menentukan berapa boleh jual dan lain-lainnya " jelas Sofjan Wanandi dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melansir hasil revisi Daftar Negatif Investasi di Indonesia. Dalam hasil revisinya ada sejumlah aturan yang melonggarkan kepemilikan asing di dalam negeri dan ada juga pembatasannya untuk sektor lainnya.
Untuk investasi di bidang energi dan infrastruktur peran asing bahkan dibolehkan hingga 100 persen. Sedang pada sektor lain seperti pertanian, pemerintah membatasinya hingga 30 persen.
Editor: Antonius Eko