KBR68H, Jakarta – Sidang Paripurna DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) Kamis malam (19/12).
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin yakin Perppu MK ini bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat pada hakim MK. Kepercayaan masyarakat ini penting agar hakim MK bisa menuntaskan sengketa pemilu.
“Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-undang itu bertujuan untuk menyelamatkan demokrasi dan mengembalikan kepercayaan publik pada MK sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi penegakan pada UUD 1945. Mengingat pemilu 2014 sudah semakin dekat sehingga memerlukan langkah-langkah cepat, mendesak dan konstitusional untuk memulihkan kepercayaan masyarakat pada hakim konstitusi,” ucap Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di kompleks parlemen, Kamis (19/12)
Sebelumnya, sebanyak 221 anggota DPR dari Partai Demokrat, PKB, PPP dan Golkar menyetujui pengesahaPerppu MK. Sementara itu, sekitar 148 legislator asal PDI-Perjuangan, Gerindra, PKS, PPP dan Hanura menolaknya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perpu MK setelah KPK menangkap tangan Akil Mokhtar ketika menjabat ketua lembaga negara itu. Perppu itu berguna mengurangi peran partai politik dalam pemilihan hakim MK dan memperkuat pengawasan hakim konstitusi.
Editor: Anto Sidharta
Akhirnya, DPR Setujui Perppu MK
Sidang Paripurna DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) Kamis malam (19/12).

NASIONAL
Kamis, 19 Des 2013 21:24 WIB


DPR, Perppu MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai