KBR68H, Jakarta - Lebih dari 300 ribu buruh Indonesia yang bekerja di luar negeri tersandung kasus hukum sepanjang tahun ini. Berdasarkan catatan akhir tahun LSM Migrant Care, para buruh migran itu dijerat ancaman deportasi hingga hukuman mati. Direktur Eksekutif LSM Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, pelanggaran HAM terhadap buruh migran masih terjadi karena lemahnya usaha pemerintah dalam memenuhi hak mereka.
"Menurut catatan Migrant Care sepanjang tahun 2013 ada lebih dari 398.270 buruh migrant menghadapi berbagai persoalan di berbagai dunia, di berbagai negara tujuan maksud saya mulai dari meninggal dunia, ancaman hukuman mati, overstayer, gaji tak dibayar, bekerja tak sesuai kemudian kekerasan fisik, hilang kontak, deportasi dan sebagainya. Sepanjang tahun ini 1249 TKI meninggal dunia di berbagai negara. Itu artinya dalam satu hari empat TKI kita meninggal dalam berbagais ebab," terang Anis Hidayah kepada kBR68H.
LSM Migrant Care akan menyampaikan laporan tahunan ke pemerintah, bertepatan dengan peringatan hari buruh migran sedunia yang jatuh pada hari ini. Lembaga ini mendesak pemerintah memprioritaskan perlindungan terhadap buruh migran. Anis berharap, masyarakat juga peduli dan membangun solidaritas terhadap buruh migran.
Editor: Doddy Rosadi
398.270 Buruh Migran Terjerat Kasus di Sejumlah Negara
KBR68H, Jakarta - Lebih dari 300 ribu buruh Indonesia yang bekerja di luar negeri tersandung kasus hukum sepanjang tahun ini.

NASIONAL
Rabu, 18 Des 2013 12:27 WIB


buruh migran, kasus, migran care
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai