KBR68H, Jakarta – Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa Rumah Sakit boleh digunakan untuk kegiatan non medis seperti syuting. Hanya saja menurutnya harus sudah mendapatkan izin dari pihak rumah sakit tersebut dan jangan sampai mengganggu aktifitas kegiatan medis di tempat tersebut..
“Ya tentu untuk rumah sakit itu kalo dalam keadaan emergency, pasien harusnya diterima. Tidak mempersoalkan masalah administrasi dulu. Saya kira kalao itu kan kebijakan dari sebuah rumah sakit karena ya tentu bahwa, tidak seharusnya tidak mengganggu atau pasien-pasien yang dalam keadaan emergency itu kemuadian tidak bisa dilayani kan”kata Ali Ghufron.
Penjelasan Ali Gufron Mukti ini berbeda dengan apa yang disampaikan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. Menurut Menkes, ruang Intensive and Critical Care Unit (ICCU) atau ruang perawatan intensif di rumah sakit (RS) tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial seperti syuting film.
Rumah Sakit Harapan Kita menjadi sorotan publik karena mengizinkan syuting sinetron di ruang perawatan khusus atau ICU. Di ruang itu ada Ayu Tria, bocah dengan Leukimia yang tengah dirawat serius. Ayu meninggal pada Kamis dinihari kemarin. Sejumlah pihak menilai acara syuting sinetron itu mengganggu perawatan pasien lain termasuk Ayu Tria.
Wamenkes: RS Boleh Digunakan untuk Kegiatan Non Medis
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Jumat, 28 Des 2012 10:25 WIB


rumah sakit, shooting
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai