Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini mengelar sidang kasus suap pengurusan Hak guna Usaha Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi dengan terdakwa Hartati Murdaya. Ketiganya yaitu bekas Bupati Buol Amran Batalipu, serta Yani Ansori dan Gondo Sudjono.
Terdakwa Hartati Murdaya juga akan bersaksi untuk terdakwa bekas Bupati Buol Amran Batalipu. Pengusaha Hartati didakwa menyuap Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Amran dalam dua tahap. Karena perbuatannya itu Hartati Murdaya didakwa dengan dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima dan tiga tahun.
Tiga orang Bersaksi di Sidang Hartati Murdaya
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini mengelar sidang kasus suap pengurusan Hak guna Usaha Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi dengan terdakwa Hartati Murdaya. Ketiganya yaitu bekas Bupati Buol Amran Batalipu, serta

NASIONAL
Kamis, 13 Des 2012 11:22 WIB

hartati murdaya, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai