Bagikan:

Tiga orang Bersaksi di Sidang Hartati Murdaya

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini mengelar sidang kasus suap pengurusan Hak guna Usaha Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi dengan terdakwa Hartati Murdaya. Ketiganya yaitu bekas Bupati Buol Amran Batalipu, serta

NASIONAL

Kamis, 13 Des 2012 11:22 WIB

hartati murdaya, korupsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini mengelar sidang kasus suap pengurusan Hak guna Usaha Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi dengan terdakwa Hartati Murdaya. Ketiganya yaitu bekas Bupati Buol Amran Batalipu, serta Yani Ansori dan Gondo Sudjono.

Terdakwa Hartati Murdaya juga akan bersaksi untuk terdakwa bekas Bupati Buol Amran Batalipu. Pengusaha Hartati didakwa menyuap Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut diserahkan  kepada Amran dalam dua tahap. Karena perbuatannya itu Hartati Murdaya didakwa dengan dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima dan tiga tahun.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending