KBR68H, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Sukotjo Bambang mengklarifikasi bukti dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sukotjo Bambang adalah Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan yang mengerjakan simulator sim roda dua dan empat. Kuasa hukumnya, Erick S Paat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali kliennya untuk menjelaskan bukti dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Dan ada hal yang sangat penting sekali yang dia ingin sampaikan berhubungan dengan simulator sim roda dua dan empat ,dan plat nomor. Itu surat yang ingin disampaikan. Suratnya pendek, dan intinya ingin diperiksa kembali. Tapi, ini sangat penting dan sangat penting sekali, dan saya sendiri tidak berani untuk menjelaskan ini. Nanti beliau yang akan menjelaskan,” jelas Erick S Paat.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM, di Korlantas, Polri. Mereka antara lain Direktur Korlantas Polri, Djoko Susilo dan Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia (PT. ITI)Sukotjo Bambang. PT ITI merupakan perusahaan yang mengerjakan simulator sim. Sukotjo diduga terlibat penggelembungan anggaran pengadaan simulator SIM, sehingga mengakibatkan negara rugi lebih Rp 190 miliar.
Tersangka Simulator SIM Ungkap Keterlibatan Pihak Lain
Tersangka Simulator SIM Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

NASIONAL
Senin, 10 Des 2012 14:36 WIB

Tersangka Simulator SIM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai