KBR68H, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim telah menonaktifkan 15 pejabat yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium di Madrasah Tsanawiyah.
Mereka berasal dari pejabat eselon I sampai eselon IV. Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin menjelaskan, penonaktifan bertujuan mengantisipasi dan membersihkan kemenag dari pejabat korup.
"Kalau sudah diketahui berdasarkan pemeriksaan itu BAP-nya itu ada indikasi misalnya penerimaan dari pihak-pihak tertentu berkaitan dengan prose pengadaan, baik itu al quran maupun lain-lain laboratorium itu, kita harus segera mengambil tindakan, tidak membiarkan orang-orang seperti itu tetap menjabat, kan berbahaya,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Komisi Agama, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan al quran dan laboratorium di Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama. Dalam kasus tersebut, politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya diduga menerima uang Rp 10 miliar terkait pengurusan anggaran untuk pengadaan Al Quran dan laboratorium.