Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menuding pengusaha tidak meminta persetujuan buruh untuk menangguhkan pembayaran sesuai upah minimum provinsi (UMP). Persetujuan dari buruh adalah salah satu syarat yang diminta Pemerintah bila pengusaha ingin menangguhkan UMP.
Ketua Umum KASBI Nining Elitos mengatakan, salah satu modus pengusaha untuk mengelabui Pemerintah adalah dengan menunjukan tanda tangan daftar hadir buruh sebagai tanda persetujuan penangguhan UMP.
"Kalau ini dibiarkan oleh pemerintah, dan kemudian diloloskan dalam arti dikabulkan, artinya ini menjadi bumerang buat ke depannya. Pengusaha yang jelas soal produksinya ketika dia tidak melakukan transparansi terhadap keuangannya, maka itu harus ditolak,” tegas Nining.
Kemarin adalah batas akhir bagi perusahaan untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMP kepada pemerintah masing-masing. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah menyertakan surat persetujuan dari serikat pekerja. Untuk Jakarta, ada 90an perusahaan yang menolak membayar buruh sesuai UMP tahun depan sebesar Rp 2,2 juta.
Tangguhkan UMP, Pengusaha Tak Minta Persetujuan Buruh
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menuding pengusaha tidak meminta persetujuan buruh untuk menangguhkan pembayaran sesuai upah minimum provinsi (UMP). Persetujuan dari buruh adalah salah satu syarat yang diminta Pemerintah bila pengusaha ing

NASIONAL
Jumat, 21 Des 2012 17:00 WIB


umpah buruh, ump
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai