KBR68H,Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat sepanjang tahun ini lebih dari 70 narapidana kasus narkotika divonis hukuman mati.
Kepala BNN Anang Iskandar menuturkan lebih dari 50 terpidana mati merupakan warga negara asing.
BNN juga mengungkapkan ada lebih dari 100 kasus narkotika sepanjang tahun ini. Angka tersebut meningkat dari tahun lalu.
"Faktanya memang meningkat, kita akui itu. Berdasarkan hasil penelitian, kasus narkoba di Indonesia juga meningkat dan secara internasional juga meningkat," kata Anang Iskandar.
"Namun pengertian indonesia bebas narkoba itu bukan berarti nol
kasus. Kita bisa menahan saja dengan prevalensi yang ada yaitu 2,2 itu
sudah bagus karena prediksi dunia dan ASEAN itu prevalensinya naik,"
kata bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu.
Anang Iskandar
menambahkan tahun ini juga menyita aset dalam kasus narkotika senilai
Rp 29 miliar rupiah dan 1,5 juta butir ekstasi.