KBR68H, Jakarta - Kementerian Keuangan mengancam bakal menahan jatah Dana Alokasi Umum (DAU) jika ada Pemda yang menghabiskan lebih dari setengah anggaran daerah untuk belanja pegawai atau gaji pegawai. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Marwanto mengatakan, penghentian sementara jatah DAU itu merupakan sanksi yang pantas bagi daerah yang masih menghamburkan APBDnya untuk membayar gaji pegawai. Bahkan, Marwanto mengatakan, ada Pemda yang mengalokasikan 80 persen anggaran daerah untuk membayar gaji.
“Jadi intinya bahwa kita mengharapkan agar itu tidak terlalu dominan untuk membiayai aparatur, sehingga masih ada kesempatan bagi daerah juga untuk melakukan program-program pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Nah dengan demikian didalam aturan yang ada kita atur bahwa rata-rata itu berkisar antara 40 sampai 50 persen itu APBD itu digunakan untuk pembiayaan aparatur,” jelas Marwanto.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Marwanto menambahkan, pemerintah juga tengah merancang aturan untuk mendorong agar alokasi APBD lebih efisien. Aturan itu akan dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sebelumnya LSM untuk transparansi Anggran FITRA menyebutkan ada 11 daerah yang 70 persen Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk menggaji pegawainya. Sementara, lebih dari 300 daerah menghabiskan 50 persen dana APBD untuk belanja pegawainya.
Seperempat DAU akan Ditahan Jika APBD Hanya untuk Gaji
Kementerian Keuangan mengancam bakal menahan jatah Dana Alokasi Umum (DAU) jika ada Pemda yang menghabiskan lebih dari setengah anggaran daerah untuk belanja pegawai atau gaji pegawai.

NASIONAL
Senin, 24 Des 2012 09:26 WIB


DAU Daerah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai