KBR68H, Jakarta - Perselisihan antara buruh dan perusahaan soal penerapan Upah Minimum Provinsi 2013 sebaiknya diselesaikan lewat Pengadilan Perselisihan Hubungan Indsutrial. Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, tim dari Kemenkertrand diberbagai daerah akan menjadi mediator untuk menyelesaikan perselisihan buruh dan perusahaan, sebelum menempuh jalur hukum.
"Ketika ini menjadi permasalahan di hubungan industrial ketika ada perbedaan soal upah harus diselesaikan secara bipartite. Tentunya kita melakukan mediator dari dinas yang ada di tingkat daerah, kalau tidak selesaikan ini menjadi perselihan dan diserahkan ke pengadilan hubungan industrial."ujar Suhartono.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengklaim ada 2000an perusahaan se-Jabodetabek mengajukan penangguhan UMP 2013. Sementara itu, buruh se-Indonesia mengancam kembali berdemo awal Januari tahun depan, menyusul banyaknya perusahaan yang mengajukan penerapan UMP 2013.
Selesaikan Sengketa UMP di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial
KBR68H, Jakarta - Perselisihan antara buruh dan perusahaan soal penerapan Upah Minimum Provinsi 2013 sebaiknya diselesaikan lewat Pengadilan Perselisihan Hubungan Indsutrial.

NASIONAL
Rabu, 26 Des 2012 09:27 WIB


UMP, pengadilan industrial
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai