Bagikan:

Selesaikan Sengketa UMP di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial

KBR68H, Jakarta - Perselisihan antara buruh dan perusahaan soal penerapan Upah Minimum Provinsi 2013 sebaiknya diselesaikan lewat Pengadilan Perselisihan Hubungan Indsutrial.

NASIONAL

Rabu, 26 Des 2012 09:27 WIB

Author

Nanda Hidayat

Selesaikan Sengketa UMP di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial

UMP, pengadilan industrial

KBR68H, Jakarta - Perselisihan antara buruh dan perusahaan soal penerapan Upah Minimum Provinsi 2013 sebaiknya diselesaikan lewat Pengadilan Perselisihan Hubungan Indsutrial. Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, tim dari Kemenkertrand diberbagai daerah akan menjadi mediator untuk menyelesaikan perselisihan buruh dan perusahaan, sebelum menempuh jalur hukum.

"Ketika ini menjadi permasalahan di hubungan industrial ketika ada perbedaan soal upah harus diselesaikan secara bipartite. Tentunya kita melakukan mediator dari dinas yang ada di tingkat daerah, kalau tidak selesaikan ini menjadi perselihan dan diserahkan ke pengadilan hubungan industrial."ujar Suhartono.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengklaim ada 2000an perusahaan se-Jabodetabek mengajukan penangguhan UMP 2013. Sementara itu, buruh se-Indonesia mengancam kembali berdemo awal Januari tahun depan, menyusul banyaknya perusahaan yang mengajukan penerapan UMP 2013.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending