Bagikan:

Sekjen KWI: Mengurus Izin Gereja Bisa 25 Tahun

NASIONAL

Rabu, 26 Des 2012 09:36 WIB

Sekjen KWI: Mengurus Izin Gereja Bisa 25 Tahun

Konferensi Waligereja, KWI, izin gereja, pembangunan gereja

KBR68H,Jakarta - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mencatat ada sekitar 9 gereja Katolik yang izin pembangunannya dipersulit.

Sekjen KWI Romo Benny Susetyo mengatakan gereja-gereja tersebut berada di daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Selain itu juga ada 20 gereja Katolik yang tidak diberi zin meski persyaratannya terpenuhi. Persyaratan itu antara lain ada jumlah jemaat minimal mencapai 90 orang.

"Misalnya umatnya sudah hampir 20 ribu orang, kemudian ada pengembangan menjadi satu paroki, karena letaknya berjauhan. Misalnya di Paroki Blok B Melawai, itu sudah ada tempatnya tapi 15 tahun belum juga dapat izin," kata Romo Benny Susetyo.

Sekjen KWI Romo Benny Susetyo menambahkan, selama ini pemberian izin bisa memakan waktu hingga 25 tahun. Hal ini menambah panjang daftar sengketa perizinan pembangunan tempat ibadah khususnya gereja.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending