KBR68H,Jakarta - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mencatat ada sekitar 9 gereja Katolik yang izin pembangunannya dipersulit.
Sekjen KWI Romo Benny Susetyo mengatakan gereja-gereja tersebut berada di daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Selain itu juga ada 20 gereja Katolik yang tidak diberi zin meski persyaratannya terpenuhi. Persyaratan itu antara lain ada jumlah jemaat minimal mencapai 90 orang.
"Misalnya umatnya sudah hampir 20 ribu orang, kemudian ada pengembangan menjadi satu paroki, karena letaknya berjauhan. Misalnya di Paroki Blok B Melawai, itu sudah ada tempatnya tapi 15 tahun belum juga dapat izin," kata Romo Benny Susetyo.
Sekjen KWI Romo Benny Susetyo menambahkan, selama ini pemberian izin bisa memakan waktu hingga 25 tahun. Hal ini menambah panjang daftar sengketa perizinan pembangunan tempat ibadah khususnya gereja.