KBR68H, Jakarta- Kepolisian Indonesia menjanjikan bakal mematuhi Peraturan Pemerintah soal penyidik KPK yang sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Juru Bicara Kepolisian Indonesia Boy Rafli Amar mengatakan, salah satu bentuk dukungan terhadap PP itu adalah mengirim penyidik kepolisian ke KPK sesuai yang dibutuhkan lembaga itu.
"Berapa pun personil anggota kepolisian yang diminta oleh KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memenuhi. Apakah itu kaitannya sama penyidik, apakah itu kaitannya dengan staf, apakah itu berkaitan dengan petugas jaga tahanan, apakah berkaitan dengan tugas-tugas penyelidikan, yang menjadi kompetensi Anggota Polri di dalam proses penegakan hukum akan diberikan."kata Boy Rafli.
Presiden dua hari lalu menandatangi PP soal SDM dan penyidik KPK. Pembahasan soal PP itu sempat tertunda hingga pimpinan KPK mendesak agar PP segera diterbitkan. Pasalnya kepolisian kembali menarik penyidiknya dari lembaga anti rasuah itu akhir bulan lalu. Hal itu mengakibatkan KPK kekurangan penyidiknya yang dapat menghambat penuntasan kasus korupsi.
SBY Keluarkan PP, Polisi Kirim Penyidik Tambahan ke KPK
KBR68H, Jakarta- Kepolisian Indonesia menjanjikan bakal mematuhi Peraturan Pemerintah soal penyidik KPK yang sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

NASIONAL
Rabu, 12 Des 2012 09:31 WIB


pp penyidik polisi, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai