KBR68H, Jakarta - Satgas Perlindungan Anak melaporkan Bupati Garut, Aceng Fikri ke Kepolisian. Ketua Dewan Pembina Satgas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi mengatakan, laporan itu terkait kasus pernikahan Aceng dengan bekas isterinya yang masih di bawah umur. Kata dia, dalam pernikahan tersebut, Aceng telah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Sebagai organisasi dari Satgas perlindungan anak, kami dan kawan-kawan melapor adanya pelanggaran hak anak. Pasal 81 yaitu yangmelakukan hubungan badan dengan anak, yaitu yangbelum berumur 18 tahun. Untuk itu kami melaporkan bapak Aceng Fikri karena ini dianggap melanggar pasal 81 yang melanggar perlindungan anak. Tentu ada pasal lain yang 280 yang terkait dengan hal tersebut."
Ketua Dewan Pembina Satgas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menambahkan, Satgas PA akan terus mengawal kasus ini agar polisi mendapatkan dukungan moral dalam menuntaskannya. Pasalnya, kasus Bupati Garut Aceng Fikri tak cukup hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Kata dia, kasus tersebut seharusnya diproses secara pidana.
Satgas PA Laporkan Bupati Aceng ke Polisi
Satgas Perlindungan Anak melaporkan Bupati Garut, Aceng Fikri ke Kepolisian.

NASIONAL
Jumat, 07 Des 2012 21:11 WIB

aceng, satgas pa, polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai