KBR68H, Jakarta - Revisi
Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Manusia dan Penyidik KPK masih belum
akan diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Koordinator bidang
Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto mengatakan, RPP itu masih perlu
persetujuan para menteri terkait. Sebab ada sejumlah aturan yang belum
disepakati antara KPK, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kata Djoko, Presiden memberi
waktu untuk menggodok RPP itu dua hari lagi.
"Jadi satu dua hari ini disingkronkan kembali antara kepentingan KPK,
kepentingan kesatuan induk dan kepentingan kinerja ke depan dalam pemberantasan
korupsi. Sumber daya manusia KPK kan banyak, tidak hanya polisi. Kan selalu
dimuat polisi saja. Kan ada Jaksa, BPKP, BPK, Kementerian Keuangan. Jadi
banyak, dan itu perlu di atur. Ini kan punya sumbernya untuk para menteri,
bagaimana mekanismenya, KPK juga harus mengerti berapa besar, kepolisian dan
kejaksaan,”katanya.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto
menambahkan, bagian yang masih dibahas dalam RPP SDM dan Penyidik KPK itu di
antaranya soal peran SDM KPK. Termasuk membahas jenjang karier pegawai dari
Polri, Kejaksaan, dan kementerian terkait saat bekerja di KPK. Sebelumnya Juru
Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengklaim RPP tersebut sudah
ditandatangani semua menteri. Salah satunya Menkopolhukam. Bahkan, RPP itu
sudah disetujui Presiden SBY namun belum ditandatangani.
RPP Pegawai KPK Belum Diteken Presiden
Revisi Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Manusia dan Penyidik KPK masih belum akan diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

NASIONAL
Jumat, 07 Des 2012 18:24 WIB

kpk, rpp, presiden
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai