Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sumber Daya Manusia SDM KPK.
Ini diungkapkan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas menyusul penarikan kembali 13 penyidik KPK oleh Mabes Polri. Busyro mengatakan, pihaknya berharap perpres itu bisa mengatasi persoalan yang dialami penyidik KPK.
“Agak bulat yaitu dari 8 tahun menjadi 12 tahun. Dan draf Perpres ini itu sudah sampai di meja presiden. Nah, jika ini nanti disetujui oleh presiden, maka perpres ini menjadi keputusan politik yang terpenting untuk mengatasi persoalan-persoalan yang selama ini dialami oleh KPK. Misalnya penarikan penyidik yang belum waktunya,” kata Busyro.
Sebelumnya, 13 orang penyidik KPK kembali ditarik oleh Polri, diantaranya Novel Baswedan. Novel merupakan penyidik yang menangani kasus Simulator SIM. Kepolisian beralasan masa tugas mereka telah habis dan untuk mengembangkan karir mereka di luar KPK.
Presiden Diminta Tandatangani Perpres tentang SDM KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sumber Daya Manusia SDM KPK.

NASIONAL
Rabu, 05 Des 2012 12:27 WIB

DPR, KPK, penyidik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai