KBR68H – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta memenuhi janjinya untuk menonaktifkan Menteri di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang menjadi tersangka. Ini menyusul ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, penonaktifan Andi Mallarangeng dari posisi Menpora bisa menjadi bukti bahwa Presiden serius dalam pemberantasan korupsi.
“Karena seperti kita ketahui, SBY beberapa kali menyebut, siapa pun Menterinya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dinonaktifkan dari jabatannya. Jadi Andi sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dan tinggal kita lihat apakah Presiden mau melaksanakan janji-janjinya yang berkali-kali diungkapkan di hadapan publik itu. Aturannya itu ucapan Presiden kan ucapan Presiden itu bagian dari komitmen yang harus dilaksanakan,”kata Ray Rangkuti kepada KBR68H.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menambahkan, tidak ada alasan bagi Presiden SBY untuk menunda penonaktifan Menpora Andi Mallarangeng dari jabatannya.
Kemarin, KPK menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang. KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi untuk melarang kader Partai Demokrat itu bepergian ke luar negeri.
Andi Mallarangeng merupakan Menteri aktif pertama dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang menjadi tersangka. Andi merupakan tersangka kedua dalam kasus proyek Hambalang setelah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusnidar.
Pengamat: Jangan Tunda Penonaktifan Menpora
KBR68H

NASIONAL
Jumat, 07 Des 2012 08:54 WIB

andi mallarangeng, tersangka, demokrat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai