KBR68H, Jakarta - Penelantaran anak menjadi kasus pelanggaran hak anak tertinggi sepanjang 2012.
Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia Muhammad Iksan mengatakan, dari 4,8 juta anak terlantar di Indonesia, baru 170 ribu yang bisa ditangani oleh Kementerian Sosial. Anak-anak terlantar tersebut diantaranya anak-anak yang menjadi pengamen dan pengemis di lampu merah.
"Karena pada 2012 yang dialokasikan untuk mendukung mereka hanya 170 ribu di Kementerian Sosial untuk anak terlantar. Padahal sesungguhnya dalam undang-undangkan anak terlantar tanggung jawab negara. Mengimplementasikan ini yang belum bisa dilakukan oleh negara untuk menjamin bahwa semua anak itu dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan baik, tempat tinggal, makan, sekolah, kesehatan. Nah ini yang belum terpenuhi dengan baik karena mereka tidak terjangkau oleh keluarga dan pemerintah," ujarnya.
Iksan menambahkan, selain penelantaran, kasus kekerasan pada anak menempati posisi kedua pelanggaran hak anak. Kekerasan yang dialami anak tersebut justru dilakukan oleh keluarga. Hal ini sesuai dengan hasil survei yang dilakukan KPAI pada April-Juni 2012. Sebanyak 91 persen dari 1.000 lebih anak yang menjadi responden mengaku mengalami kekerasan yang dilakukan oleh keluarga inti mereka. Survey dilakukan di 9 kota diantaranya Lampung, Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan Jawa Barat.