Bagikan:

Pemerintah Dianggap Terlalu Mudah Menyatakan Status Darurat

KBR68H, Jakarta - Di negara demokratis dekrit jarang sekali dikeluarkan, sama jarangnya dengan penetapan status negara dalam kedaan darurat.

NASIONAL

Selasa, 25 Des 2012 11:48 WIB

Author

Aris Santoso

keadaan darurat


KBR68H, Jakarta - Di negara demokratis dekrit jarang sekali dikeluarkan, sama jarangnya dengan penetapan status negara dalam kedaan darurat. Sebaliknya  di Indonesia ada kecenderungan menggunakan dekrit,  tanpa adanya kondisi darurat yang kasat mata. Ini sama artinya  menggunakan hukum untuk mengatasi konflik atau persoalan (hukum) yang belum selesai, secara instan.

Hal itu dikatakan sosiolog Robertus Robet dalam diskusi mengkritisi implementasi UU PKS (Penanganan Konflik Sosial), di Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut Robet, status darurat sendiri secara legal  membatalkan hukum yang sedang  berlaku.

Masih menurut Robet, diterbitkannya UU PKS oleh pemerintahan Presiden SBY, seolah SBY ingin  menunjukan adanya harmoninya. Berkenaan dengan pembangunan citranya, seolah menghindari  pendekatan represif dalam menangani konflik.

“Apakah mungkin masyarakat itu tanpa konflik? Itu tidak mungkin, konflik itu bagian dari realitas masyarakat,” imbuh Robet.

Sementara menurut peneliti senior LIPI Jaleswari,  konflik di masyarakat selalu sulit diredam, salah satunya karena adanya persaingan laten antara polisi dan militer, yang tidak pernah bisa diatasi. Jaleswari memberi catatan khusus mengenai wewenang bupati dan gubernur , dalam menyatakan status darurat. Wewenang ini berpotensi membuka terjadinya  gesekan antara militer dan polisi,  serta pihak lainnya.

“Saya memandang perlu judicial review  UU PKS, ini seolah negara  mengondisikan seperti era Orde Baru dengan format yang berbeda,” ujar Jaleswari.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending