KBR68H, Jakarta - Di negara demokratis dekrit jarang sekali dikeluarkan, sama jarangnya dengan penetapan status negara dalam kedaan darurat. Sebaliknya di Indonesia ada kecenderungan menggunakan dekrit, tanpa adanya kondisi darurat yang kasat mata. Ini sama artinya menggunakan hukum untuk mengatasi konflik atau persoalan (hukum) yang belum selesai, secara instan.
Hal itu dikatakan sosiolog Robertus Robet dalam diskusi mengkritisi implementasi UU PKS (Penanganan Konflik Sosial), di Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut Robet, status darurat sendiri secara legal membatalkan hukum yang sedang berlaku.
Masih menurut Robet, diterbitkannya UU PKS oleh pemerintahan Presiden SBY, seolah SBY ingin menunjukan adanya harmoninya. Berkenaan dengan pembangunan citranya, seolah menghindari pendekatan represif dalam menangani konflik.
“Apakah mungkin masyarakat itu tanpa konflik? Itu tidak mungkin, konflik itu bagian dari realitas masyarakat,” imbuh Robet.
Sementara menurut peneliti senior LIPI Jaleswari, konflik di masyarakat selalu sulit diredam, salah satunya karena adanya persaingan laten antara polisi dan militer, yang tidak pernah bisa diatasi. Jaleswari memberi catatan khusus mengenai wewenang bupati dan gubernur , dalam menyatakan status darurat. Wewenang ini berpotensi membuka terjadinya gesekan antara militer dan polisi, serta pihak lainnya.
“Saya memandang perlu judicial review UU PKS, ini seolah negara mengondisikan seperti era Orde Baru dengan format yang berbeda,” ujar Jaleswari.
Pemerintah Dianggap Terlalu Mudah Menyatakan Status Darurat
KBR68H, Jakarta - Di negara demokratis dekrit jarang sekali dikeluarkan, sama jarangnya dengan penetapan status negara dalam kedaan darurat.

NASIONAL
Selasa, 25 Des 2012 11:48 WIB

keadaan darurat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai