KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengklaim, sampai hari ini, belum menerima jumlah perusahaan yang dipastikan lolos dan berhak mendapatkan penagguhan UMP tahun depan.
Juru Bicara Kemenakertrans Dita Indah Sari mengatakan, pihaknya terus mendesak dinas tenaga kerja di tiap daerah untuk memastikan perusahaan yang lolos kualifikasi. Saat ini, kata Dita, ada perusahaan terbanyak mengajukan penangguhan ada di lima provinsi.
"Jadi sejauh ini belum ada input atau laporan dari tiap kepala daerah, soal proses penangguhan ini, sudah berapa yang mereka terima, sudah di proseskah, hasilnya ada, berkas bagaimana. itu juga belum ada. Pa menteri juga sudah mengeluarkan surat kepada Gubernur, supaya mempercepat penangguhan, sepanjang prosesnya sudah memenuhi persyaratan," katanya.
Sebelumnya, Kemenakertrans mencatat ada lebih dari 1300 surat perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP tahun depan. Untuk lolos verifikasi penangguhan, Kemenakertrans mensyaratkan, penangguhan tersebut, diketahui oleh serikat pekerja, adanya audit pihak independen, pemeriksaan oleh dinas ketenagakerjaan, dan terakhir proses persidangan untuk menetukan layak dan tidaknya penangguhan UMP. UMP baru akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan.