Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengubah sistem dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengklaim sistem baru itu akan membuat dana pensiun PNS semakin besar. Nantinya, setiap PNS akan membayar iuran pensiun yang akan ikut dibantu pemerintah.
"Itu pendekatan yang lama, sebut dengan pay us you go, dibayar apa adanya.nah kita mau pindah ke full in funded, anda mau dapat apa besok, hitung dari sekarang, berapa yang harus anda tabung. Nah ada dua sumber,sumber pegawai aktif dan dibantu sekian persen dari pemerintah,” kata Azwar Abubakar.
Dia menambahkan, kementerian masih mengkaji perubahan aturan itu. Sementara itu sikap berbeda disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Menurut dia, sistem pensiun yang saat ini diterapkan dinilai masih sesuai dengan kebutuhan. Agus mengklaim sistem pensiun PNS yang dipakai saat ini juga diterapkan banyak negara maju.
Pemerintah Bakal Ubah Aturan Dana pensiun
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengubah sistem dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

NASIONAL
Jumat, 14 Des 2012 13:23 WIB


dana pensiun, pemerintah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai