KBR68H, Jakarta - Kalangan Aktivis HAM tengah mencari bukti dan akan menyiapkan tuntutan hukum terkait hilangnya barang bukti rekaman pembicara Muchdi PR dan Pollycarpus.
Koordinator KASUM Choirul Anam mengatakan, rekaman itu memperkuat aduan untuk melanjutkan pengungkapan tewasnya pejuang HAM Munir.
"Bukti yang sangat krusial dipegang antara Polisi dan Kejaksaan. Bukti rekaman suara antara Pollycarpus dan Muchdi PR. Dulu dinyatakan langsung kepada kami dan ketika menjelang persidangan Muchdi dikonfirmasi itu ada. Tapi ketika persidangan digelar itu tidak pernah disinggung. Ketika awal-awal pengajuan PK juga tidak disinggung. Nah itu kemana bukti itu, itu yang sangat krusial," ujarnya.
Anam menambahkan, meski bukti itu tidak ditemukan, secara hukum kasus ini bisa diteruskan. Tapi kasus ini mandek karena tidak adanya kemauan politik dari Presiden. Sebelumnya Organisasi Persatuan Bangsa – Bangsa (PBB) meminta pemerintah Indonesia untuk membuka kembali kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Navi Pillay juga mendesak pemerintah Indonesia untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Navi Pillay mengatakan, pemerintah harus menginvestigasi pembunuhan tersebut. Termasuk meninjau kembali bekas terdakwa Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono. Ini untuk memperjelas tanggung jawab atas terbunuhnya Munir Said Thalib.