Kepolisian Indonesia diminta menyerahkan para pecandu narkoba yang tertangkap ke Badan Narkotika Nasional, BNN. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, hal ini tertuang di undang-undang tentang narkotika yang telah diperbaharui.
Kata dia, dalam undang-undang narkotika yang lama, para pecandu dianggap sebagai pelaku kejahatan. Sementara dalam perubahan undang-undang yang baru ini, para pencandu adalah korban dari kejahatan narkotika yang harus diselamatkan dengan rehabilitasi.
"Jika penyalahgunaan obat terlarang tertangkap membawa obat-obatan terlarang sebagai pecandu, yaitu bukan pengedar. Maka pihak kepolisian akan menyerahkan pengguna tersebut ke Badan Narkotika Nasional, BNN untuk mendapatkan rehabilitasi dan wajib lapor. Kategori ini berlaku sampai dua kali. Jika penyalahguna tertangkap membawa obat terlarang kali ketiga, maka ia bisa dipidanakan dan menjalankan persidangan,” papar Basrief.
Jaksa Agung Basrief Arief menambahkan, di negara maju, para pecandu narkoba tidak dimasukan dalam pasal pidana. Karena para pecandu dianggap sebagai korban sehingga perlu direhabilitasi.
Pecandu Narkoba yang Tertangkap Harus Diserahkan ke BNN
Kepolisian Indonesia diminta menyerahkan para pecandu narkoba yang tertangkap ke Badan Narkotika Nasional, BNN. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, hal ini tertuang di undang-undang tentang narkotika yang telah diperbaharui.

NASIONAL
Kamis, 20 Des 2012 10:02 WIB


pecandu narkoba, polisi, bnn
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai