Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni membantah mengikuti rapat perancanaan tender proyek.
Neneng mengatakan, tak pernah datang selama tahun 2008 ke Tower Permai Grup karena sedang hamil. Neneng juga membantah menjabat Direktur keuangan PT Anugerah Nusantara.
“Saya tidak pernah ikut rapat di dalam perusahaan Anugrah ataupun yang lain, saya tidak pernah memutuskan atau punya wewenang terhadap keuangan PT Anugrah. Datang ke kantor waktu hamil di Aston Rasuna itu di tahun 2006-2007 dan itu datang sekali-sekali ketika anak saya sedang istirahat tidur,” kilah Neneng.
Sebelumnya dalam persidangan, Mindo Rosalina Manulang, mengatakan Neneng ikut merencanakan tender proyek pembangunan PLTS di Kemenakertrans. Rosa mengatakan, perencanaan tersebut dilakukan dalam sebuah rapat Juli 2008 dengan para petinggi permai grup, termasuk Nazaruddin. Menurut Rosa, Neneng yang merupakan Direktur keuangan PT Anugerah Nusantara sempat menyarankan untuk menggunakan asuransi sebagai jaminan tender.
Neneng Bantah Ikuti Rapat Perencanaan Tender PLTS
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni membantah mengikuti rapat perancanaan tender proyek.

NASIONAL
Selasa, 04 Des 2012 20:07 WIB

KPK, korupsi, PLTS, Malaysia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai